Minggu, 10 November 2013

Segmentasi Pasar



Segmentasi pasar

Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi suatu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda yang memiliki kebutuhan, karakteristik, atau perilaku yang berbeda yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang berbeda. Segmentasi pasar juga dapat diartikan sebagai proses pengidentifikasian dan menganalisis para pembeli di pasar produk, menganalisis perbedaan antara pembeli di pasar.

Faktor penetapan

Dalam penetapan segmentasi pasar, terdapat beberapa hal yang menjadi dasarnya yaitu:
Dasar–dasar segmentasi pasar pada pasar konsumen
  • Variabel geografi
Variabel tersebut, antara lain: wilayah, ukuran daerah, ukuran kota, dan kepadatan iklim.
  • Variabel demografi
Variabel tersebut, antara lain: umur, keluarga, siklus hidup, pendapatan, pendidikan, dll.
  • Variabel psikologis
Variabel tersebut, antara lain: kelas sosial, gaya hidup, dan kepribadian.
Variabel tersebut, antara lain: manfaat yang dicari, status pemakai, tingkat pemakaian, status kesetiaan dan sikap pada produk. Dasar–dasar segmentasi pada pasar industri
  • Tahap 1, yaitu menetapkan segmentasi makro, yakni pasar pemakai akhir, lokasi geografis, dan banyaknya langganan.
  • Tahap 2, yaitu sikap terhadap penjual, ciri–ciri kepribadian, kualitas produk, dan pelanggan.

Syarat

Ada beberapa syarat segmentasi yang efektif, yaitu:
  • Dapat diukur
  • Dapat dicapai
  • Cukup besar atau cukup menguntungkan
  • Dapat dibedakan
  • Dapat dilaksanakan

Tingkat

Pembelian mempunyai kebutuhan dan keinginan yang unik. Setiap pembeli, berpotensi menjadi pasar yang terpisah. Oleh karena itu segmentasi pasar dapat dibangun pada beberapa tingkat yang berbeda.
  • Pemasaran massal
Pemasaran massal berfokus pada produksi massal, distribusi massal, dan promosi massal untuk produk yang sama dalam cara yang hampir sama keseluruh konsumen.
  • Pemasaran segmen
Pemasaran segmen menyadari bahwa pembeli berbeda dalam kebutuhan, persepsi, dan perilaku pembelian.
  • Pemasaran ceruk
Pemasaran ceruk (marketing niche) berfokus pada sub-group di dalam segmen-segmen. Suatu ceruk adalah suatu grup yang didefiniskan dengan lebih sempit.
  • Pemasaran mikro
Praktik penyesuaian produk dan program pemasaran agar cocok dengan citarasa individu atau lokasi tertentu. Termasuk dalam pemasaran mikro adalah pemasaran lokal dan pemasaran individu.

Manfaat

Manfaat dari segmentasi pasar adalah:
  • Penjual atau produsen berada dalam posisi yang lebih baik untuk memilih kesempatan-kesempatan pemasaran.
  • Penjual atau produsen dapat menggunakan pengetahuannya terhadap respon pemasaran yang berbeda-beda, sehingga dapat mengalokasikan anggarannya secara lebih tepat pada berbagai segmen.
  • Penjual atau produsen dapat mengatur produk lebih baik dan daya tarik pemasarannya
Sumber: http://id.wikipedia.org

Definisi Pembelian

Definisi dan Pengertian Pembelian – Dalam kehidupan sehari hari anda akan mengalami kejadian atau transaksi pembelian, pembelian merupakan suatu tindakan untuk mendapatkan barang atau jasa yang kemudian akan dipeguanakn sendiri atau di jual kembali, pembelian biasanya dilakukan minimal dua pihak atu lebih atau yang sering disebut sebagai penjual dan pembelian, Pembelian dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu pembelian secara cash dan pembelian secara credit

Pengertian Pembelian :

Pengertian Pembelian adalah Suatu pristiwa atau tindakan yang dilakukan oleh dua belah pihak dengan tujuan menukarkan barang atau jasa dengan menggunakan alat transaksi yang sah dan sama-sama memiliki kesepakatan dalam transaksinya, dalam pembelian terkadang akan terjadi tawar menawar antara pembeli dan penjual hingga mendapatkan kesepakatan harga yang kemudian akan melakukan transaksi penukaran barang atau jasa dengan alat tukar yang sah dan di sepakati kedua belah pihak

Tugas Pembelian :

  • Melakukan transaksi pembelian pada watu dan tempat yang tepat
  • Barang yang dibeli memiliki manfaat dan fungsi yang diperlukan
  • Sebelum membeli membandingkan harga dari tempat yang berbeda
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembelian barang atau jasa
  • Barang yang dibeli kemungkianan dapat dijual kembali
  • Sebelum membeli lakukan periksalah harga pasar yang ada

Manfaat Pembelian :

  1. Mendapatkan barang hasil pembelian 
  2. Dapat memenuhi kebutuhan melalui pembelian
  3. Hasil Pembelain dapat bermanfaat
  4. Penjual mendapatkan hasil dari penjualannya

Jenis-Jenis Pembelian :

  1. Pembelian Secara Cash atau tunai adlah pembelian yang dilakukan sekali transaksi dengan menerima barang yang di beli dan memberikan uang sebagai alat tukar yang sesuai dengan jumlah yang disepakati
  2. Pembelian Credit atau Berkala adal pembelian yang dilakukan lebih dari satu kali transaksi, pada transaksi pertama pembeli memberika sejumlah uang sebagai uang muka dan penjual memberikan  barang yang di beli dengan catatan akan terjadi pembeyaran kedua

Senin, 21 Oktober 2013

ANALISIS PERILAKU KONSUMEN



ANALISIS PERILAKU KONSUMEN DALAM KEPUTUSAN PEMBELIAN KARTU SIMPATI

Tema: Keputusan Pembelian Terhadap Kartu Operator Seluler

Latar Belakang:
Perkembangan teknologi yang pesat di abad 21 berdampak pada semua bidang kehidupan termasuk bidang komunikasi. Selain kecanggihan dan kelengkapan fitur dari merek ponsel sendiri, peranan perusahaan penyedia jasa operator sebagai penghubung antar jaringan juga tidak kalah pentingnya. Tanpa adanya perusahaan penyedia jasa operator, maka telepon seluler tidak akan berfungsi karena keduanya merupakan barang yang tidak dapat dipisahkan.

Masalah:
1. Bagaimana karakteristik mahasiswa S1 sebagai konsumen kartu simPATI di Institut Pertanian Bogor ?
2. Bagaimana proses keputusan pembelian yang dilakukan oleh mahasiswa S1 sebagai konsumen kartu simPATI di Institut Pertanian Bogor ?
3. Atribut-atribut dominan apakah yang mempengaruhi keputusan pembelian mahasiswa S1 sebagai konsumen kartu simPATI di Institut Pertanian Bogor ?
4. Bagaimana sikap dan perilaku mahasiswa S1 Institut Pertanian Bogor sebagai konsumen kartu simPATI ?

Tujuan:
(1) Mengidentifikasi karakteristik mahasiswa S1 sebagai  konsumen kartu simPATI di IPB
(2) Menganalisis proses keputusan pembelian yang dilakukan oleh mahasiswa S1 sebagai konsumen kartu simPATI di IPB
(3) Mengidentifikasi atribut dominan yang dimiliki kartu simPATI
(4) Menganalisis sikap  dan perilaku mahasiswa S1 sebagai konsumen kartu simPATI di IPB

Metodologi Penelitian:
1. Data dan Sumber Data
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode primer (observasi dan survey) dan menggunakan metode sekunder ( melalui studi kepustakaan)
2. Sample dan Populasi
Populasi dari penelitian ini adalah mahasiswa S1 IPB meliputi delapan fakultas dan Tingkat Persiapan Bersama (TPB). Jumlah contoh yang diambil sebanyak 100 responden (pembulatan ke atas). Penarikan contoh dilakukan dengan metode nonprobability digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik konsumen dan menganalisis proses keputusan pembelian kartu simPATI.
3. Metode Analisis
Metode yang digunakan menggunakan uji instrument, analisis tabulasi deskriptif digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik konsumen dan menganalisis proses keputusan pembelian kartu simPATI, Metode Importance-Performance Analysis digunakan untuk menetapkan tingkat kepentingan dan kepuasan atribut, Analisis komponen utama digunakan untuk mengetahui faktor yang paling mempengaruhi responden dalam mengambil keputusan, Analisis multiatribut Fishbein dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis sikap dan perilaku konsumen kartu simPATI.

Hasil Analisis:
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sinyal dan jaringan dianggap sebagai atribut paling dominan karena mempunyai nilai tingkat kepentingan dan kepuasan tertinggi.

Rekomendasi:
Diharapkan penelitian selanjutnya perlu melakukan analisis terhadap kartu seluler GSM lainnya selain kartu simPATI khususnya yang berbasis CDMA karena bisnis seluler CDMA mulai berkembang di Indonesia.

Jumat, 03 Mei 2013

Resume Tentang Penyimpangan Negara Konstitusi Di Indonesia

Resume Tentang Penyimpangan Negara Konstitusi Di Indonesia

          Penyimpangan negara konstitusi di Indonesia, dibedakan atas dua yaitu :
  1. Sejak ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1949
  • Periode 1945-1949
               Pada awal kemerdekaan negara Indonesia masih dalam masa peralihan hukum dan pemerintahan,         yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru di proklamasikan. Perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam pelaksanaa UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional. Pada saat itu berlaku pasal IV aturan peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh Presiden dengan bantuan komite nasional. 
               Penyimpangan konstitusional yang terjadi pada awal kemerdekaan yaitu :
    • Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi  kekuasaan legislatif yang ikut menentukan garis-garis besar haluan negara atas dasar Maklumat Wakil Presiden Nomor X tangga 16 Oktober 1945
    • Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer setelah dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
  • Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
               Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Replublik Indonesia Serikat sebagai akibat  perjanjian Konferensi Meja Bundar. Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS sebagai undang-undang dasarnya menimbulkan penyimpangan, antara lain : 
    • Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian
    • UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI
    • Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal
    • Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen
    • Sebagai akibat sistem parlementer kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan di nilai negatif oleh DPR
    • Terjadinya pertentangan politik diantara partai-partai politik saat itu
  • Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
               Ciri pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah :
    • Berlakunya sistem kabinet parlementer
    • Presiden dan wakil presiden tidak dapat di ganggu gugat
    • Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah
    • Presiden berhak membubarkan DPR, dengan ketentuan harus mengadakan pemilihan DPR dalam waktu 30 hari
    • Dilaksanakannya pemilu yang pertama setelah Indonesia merdeka
    • Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950
      2. Sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang yang terbagi atas masa   Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi
  • Berbagai Penyimpangan pada masa Orde Lama (1959-1965)
               Penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama adalah :
    • Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif telah mengeluarkan ketentuan perundangan yang tidak ada dalam UUD 1945
    • Melalui Ketetapan No. I/MPRS/1960 MPR menetapkan pidato presiden 17 Agustus 1959 berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita"
    • MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
    • Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 karena DPR menolak APBN yang di ajukan oleh Presiden
    • Pemimpin lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara termasuk pimpinan MPR kedudukannya sederajat dengan menteri
    • Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi terpimpin
    • Berubahnya arah politik luar negeri dari bebas dan aktif menjadi politik yang memihak salah satu blok
  • Berbagai Penyimpangan pada masa Orde Baru (1965-1998)
               Penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Baru adalah :
    • Dalam praktek pemilihan umum terjadi pelanggaran misalnya perhitungan suara tidak jujur,dll
    • Dibidang politik misalnya ormasnya hanya diperbolehkan berafiliasi pada Golkar, berlakunya demokrasi terpimpin konstitusional,dll
    • Dibidang hukum misalnya belum memadai perundang-undangan tentang batasan kekuasaan presiden dan adanya banyak penafsiran terhadap pasal-pasal UUD 1945,dll
    • Dibidang ekonomi misalnya keberhasilan pembangunan yang tidak merata menimbulkan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin serta merebaknya KKN,dll
  • Berbagai Penyimpangan pada masa Orde Reformasi
               Penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Reformasi adalah :
    • Belum terlaksananya kebijakan pemerintah Habiebie karena pembuatan perundang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto
    • Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdulrachman Wahid
    • Adanya perseteruan antara DPR dengan Presiden Abdulrachman Wahid yang berlanjut dengan  Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus "Brunei Gate" dan "Bulog Gate"
    • Baik pada masa Abdulrachman Wahid maupun Megawati belum terselesaikannya masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya
    • Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi

          Contoh kasus penyimpangan konstitusi di Indonesia
 
Mencermati kondisi dan perkembangan sosial-politik Indonesia saat ini, tentunya kekerasan dan pelanggaran HAM masih sangat mendominasi sebagai suatu agenda nasional yang harus diselesaikan dengan segera. Langkah yang diperlihatkan kebinet persatuan nasional (Gus Dur) dalam menuntaskan persoalan kekerasan dan pelanggaran HAM, ternyata masih belum menyentuh subtansi yang sebenarnya. Hal ini mungkin disebabkan belum kuatnya kemauan politik dari kabinet Gus Dur untuk secara sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga resistensi masyarakat menuntut proses peradilan baik para pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM masih dan tetap akan mewarnai perkembangan sosial-politik Indonesia .
Politik kekerasan khususnya tindakan penghilangan secara paksa (penculikan) yang digunakan rezim otoriter Soeharto sebagai upaya menjawab dinamika dan gejolak politik yang berkembang di masyarakat (termasuk di daerah) selama berkuasa, sama sekali tidak dapat dibenarkan. Sehingga proses penyelesaian melalui pertanggungjawaban negara baik secara moral, politik maupun secara hukum tidak boleh diabaikan. Tragedy Aceh, Lampung, Tanjung Priok, Penghilangan secara paksa (Penculikan aktivis) dan lain-lain merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius yang pernah terjadi di Indonesia dan tentunya politik kekerasan semacam ini tidak boleh terjadi lagi dalam situasi yang bagaimanapun.
Berbagai upaya maksimal telah dilakukan oleh keluarga korban melalui pendampingan beberapa lembaga masyarakat. Namun hingga saat ini upaya-upaya tersebut belum membawa hasil yang riil. Persoalan ini adalah persoalan kita semua yang tentunya negara harus mempertanggungjawabkanya. Sekali lagi, hal ini tentunya kembali pada political will pemerintah saat ini. Ketegasan, kesungguhan dan komintmen pemerintah dalam menjalankan kewajiban benar-benar sedang diuji, terutama dalam menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.
Untuk itu, dalam aksi bersama untuk menyikapi personal ini, maka KontraS bersama para korban, saksi, saksi korban dan keluarga korban yang terhimpun dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) serta para keluarga korban penculikan di Aceh menyampaikan beberapa pernyataan, desakan dan tuntutan sebagai berikut :
  • Upayakan segera gencatan senjata dan hentikan segala bentuk kekersan Aceh.
  • Segera tarik pasukan non organik dari daerah Aceh.
  • Segera bentuk KPP HAM Aceh sebagai langkah awal yang konkret untuk menuntaskan pesoalan Aceh secara menyeluruh.
  • Segera adili seluruh pelanggaran HAM (kekerasan negara) yang terjadi di Indonesia .
  • Menuntut pemerintah untuk segera membentuk KPP HAM kasus penculikan aktivis pro-demokrasi menjelang kejatuhan Soeharto.
  • Menuntut pertanggungjawaban negara untuk menjelaskan keberadaan serta nasib korban-korban penculikan yang hingga kini belum kembali.
  • Bebaskan keluarga kami dan mereka yang masih dalam proses penahanan pada kamp-kamp aparat keamanan di Aceh.
  • Demikian beberapa pernyataan yang perlu kami sampaikan sebagai protes keras terhadap negara atas belum terselesaikannya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia . Semoga bangsa Indonesai mampun membangun Indonesia baru, Indonesia yang bebas dari tekanan, dan segala bentuk kekerasan.
 

Jumat, 05 April 2013

TRAGEDI HILLSBOROUGH



 TRAGEDI HILLSBOROUGH

Tragedi Hillsborough adalah tragedi yang mengakibatkan kematian para penonton sepak bola karena saling berjejalan pada tanggal 15 April 1989 di Hillsborough, yang menjadi kandang dari Sheffield Wednesday di kota Sheffield, Inggris. Peristiwa tersebut mengakibatkan 96 orang meninggal dunia yang semuanya adalah pendukung Liverpool F.C.). Jumlah korban meninggal tersebut tercatat sebagai jumlah tertinggi dalam kecelakaan di stadium dalam sejarah Britania Raya dan tetap menjadi rekor tragedi terbesar yang berhubungan dengan stadion sepak bola di Britania Raya.
Pada saat itu adalah pertandingan semi final Piala FA yang mempertemukan Liverpool dan Nottingham Forest. Tragedi Hillsborough adalah peristiwa kerusuhan fans di stadion kedua yang melibatkan Liverpool F.C., setelah Tragedi Heysel pada 1985.
Belakangan berdasarkan hasil penyelidikan dinyatakan bahwa peristiwa tersebut dikarenakan kelalaian pihak kepolisian dan kesalahan pembaritaan oleh The Sun hingga terjadi boikot terhadap The Sun dengan slogannya Don't Buy The Sun. Hal ini membuat PM Inggris David Cameron pun menyatakan permintaan maafnya kepada para keluarga korban.



 
Korban
95 orang meninggal pada kejadian tersebut.
Seorang lagi meninggal setelah mendapatkan perawatan sehingga menambah jumlah korban menjadi 96 orang. 89 diantaranya laki - laki serta 7 orang perempuan. Berdasarkan umur, kebanyakan diantaranya berusia dibawah 30 tahun serta 13 orang diantaranya dibawah usia 20 tahun. Korban termuda adalah seorang anak laki - laki berusia 10 tahun.
730 orang terluka di dalam stadiun serta 36 terluka di luar stadion. Ratusan orang mangalami trauma karena peristiwa tersebut.
Berikut ini adalah daftar korban yang meninggal dunia dalam Tragedi Hillsborough:

  • John Alfred Anderson (62)
  • Colin Mark Ashcroft (19)
  • James Gary Aspinall (18)
  • Kester Roger Marcus Ball (16)
  • Gerard Bernard Patrick Baron (67)
  • Simon Bell (17)
  • Barry Sidney Bennett (26)
  • David John Benson (22)
  • David William Birtle (22)
  • Tony Bland (22)
  • Paul David Brady (21)
  • Andrew Mark Brookes (26)
  • Carl Brown (18)
  • David Steven Brown (25)
  • Henry Thomas Burke (47)
  • Peter Andrew Burkett (24)
  • Paul William Carlile (19)
  • Raymond Thomas Chapman (50)
  • Gary Christopher Church (19)
  • Joseph Clark (29)
  • Paul Clark (18)
  • Gary Collins (22)
  • Stephen Paul Copoc (20)
  • Tracey Elizabeth Cox (23)
  • James Philip Delaney (19)
  • Christopher Barry Devonside (18)
  • Christopher Edwards (29)
  • Vincent Michael Fitzsimmons (34)
  • Thomas Steven Fox (21)
  • Jon-Paul Gilhooley (10)
  • Barry Glover (27)
  • Ian Thomas Glover (20)
  • Derrick George Godwin (24)
  • Roy Harry Hamilton (34)
  • Philip Hammond (14)
  • Eric Hankin (33)
  • Gary Harrison (27)
  • Stephen Francis Harrison (31)
  • Peter Andrew Harrison (15)
  • David Hawley (39)
  • James Robert Hennessy (29)
  • Paul Anthony Hewitson (26)
  • Carl Darren Hewitt (17)
  • Nicholas Michael Hewitt (16)
  • Sarah Louise Hicks (19)
  • Victoria Jane Hicks (15)
  • Gordon Rodney Horn (20)
  • Arthur Horrocks (41)
  • Thomas Howard (39)
  • Thomas Anthony Howard (14)
  • Eric George Hughes (42)
  • Alan Johnston (29)
  • Christine Anne Jones (27)
  • Gary Philip Jones (18)
  • Richard Jones (25)
  • Nicholas Peter Joynes (27)
  • Anthony Peter Kelly (29)
  • Michael David Kelly (38)
  • Carl David Lewis (18)
  • David William Mather (19)
  • Brian Christopher Mathews (38)
  • Francis Joseph McAllister (27)
  • John McBrien (18)
  • Marion Hazel McCabe (21)
  • Joseph Daniel McCarthy (21)
  • Peter McDonnell (21)
  • Alan McGlone (28)
  • Keith McGrath (17)
  • Paul Brian Murray (14)
  • Lee Nicol (14)
  • Stephen Francis O'Neill (17)
  • Jonathon Owens (18)
  • William Roy Pemberton (23)
  • Carl William Rimmer (21)
  • David George Rimmer (38 )
  • Graham John Roberts (24)
  • Steven Joseph Robinson (17)
  • Henry Charles Rogers (17)
  • Colin Andrew Hugh William Sefton (23)
  • Inger Shah (38)
  • Paula Ann Smith (26)
  • Adam Edward Spearritt (14)
  • Philip John Steele (15)
  • David Leonard Thomas (23)
  • Patrik John Thompson (35)
  • Peter Reuben Thompson (30)
  • Stuart Paul William Thompson (17)
  • Peter Francis Tootle (21)
  • Christopher James Traynor (26)
  • Martin Kevin Traynor (16)
  • Kevin Tyrrell (15)
  • Colin Wafer (19)
  • Ian David Whelan (19)
  • Martin Kenneth Wild (29)
  • Kevin Daniel Williams (15)
  • Graham John Wright (17)

source: http://id.wikipedia.org