Koperasi
Sebagai Badan Usaha
|
Koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan
dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas), dengan {{corporate philosophy, corporate culture}} praktek bisnis koperasi harus dapat mempresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management)yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak terlepas dari azas ekonomi, dimana koperasi dituntut selain sebagai lembaga usaha yang harus mencari keuntungan sebagaimana lembaga usaha lainnya, maka koperasi sebagaimana jati dirinya juga harus mengedepankan. Untuk itu koperasi harus mampu memainkan perannya sebagai lembaga ekonomi yang sekaligus sebagai lembaga sosial baik dikalangan organisasinya maupun terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya, dengan menjadikan koperasi sebagai lembaga yang mempunyai peran multi fungsi pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat turut dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Sebagaimana organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan para anggotanya, maka organisasi koperasi harus mampu mempresentasikan aktivitas ekonomi kepentingan para anggotanya. Dilain hal koperasi harus dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Koperasi tidak hanya berperan sebagai lembaga usaha anggotanya, akan tetapi lebih dari itu koperasi harus dapat menjadi wadah dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
Di Kalimantan Selatan menurut sumber Dinas Koperasi dan UKM data tahun 2008 terdapat sebanyak 2.134 unit koperasi yang didukung oleh anggota 2.99.269 orang, dengan modal sendiri kurang lebih 178.179.000.000 rupiah, dan modal luar 332.842.000.000 rupiah dan dengan tinmgkat volume usaha sebesar 587.489.000.000 rupiah, tentunya ini memiliki potensi yang sangat besar dalam turut serta mendukung dan berperan dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi di Kalimantan Selatan.
Hal yang menjadi kendala utama dalam menjadikan koperasi sebagai lembaga multi fungsi adalah masalah partisipasi (dukungan) anggota dan citra masyarakat didalam memajukan koperasi, sehingga berakibat kurangnya kinerja koperasi sebagai badan usaha yang berazaskan gotong royong dengan mengedepankan unsur sosial. Untuk alasan inilah, maka unsur partisipasi dan pengambilan citra koperasi merupakan uji konparatif, yaitu suatu koperasi mungkin saja sukses dalam persaingan usaha, namun memberikan kinerja pelayanan yang rendah bagi anggotanya dan bahkan tidak mempunyai unsur sosial bagi anggota masyarakat sekitar.
Dengan pertumbuhan koperasi yang berkualitas maka diyakini koperasi akan mampu menopang pertumbuhan perekonomian daerah, nasional ditengah arus putaran perekonomian global dan juga mampu menciptakan daya saing tinggi melalui produk dan jasa yang dihasilkan, walaupun kebutuhan sarana kerja yang efektif dan efesien serta system jaringan melalui komputerisasi mutlak diperlukan untuk mendukung menciptakan daya saing koperasi baik ditingkat daerah maupun tingkat nasional.
Pengertian SHU (Sisa Hasil
Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Pengertian
SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Berikut ini
diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet
atau volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
Review
Jurnal :
Saya dapat
menyimpulkan bahwa sisa hasil usaha adalah selisih antara penerimaan dengan
biaya-biaya yang dikeluarkan dalam satuan waktu.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, lalu SHU dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Intinya SHU tersebut digunakan
untuk kepentingan bersama masyarakat koperasi .
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima. Karena semakin banyak juga perhitungan yg akan
dikurangkan dengan beban yg minimal maka SHU pun akan semakin besar.
Berikut
informasi dasar perhitungan SHU :
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
Yaitu total
keselurahan penerimaan total dalam satu tahun buku
- bagian (persentase) SHU anggota
Seberapa
besar anggota akan menerima persenan dari SHU
- total simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet atau
volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
Sebagian
persenan dari SHU yangg akan disimpan untuk anggota
8. bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sebagian
persenan dari SHU yang bisa langsung di gunakan oleh anggota
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
Daftar
referensi :
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
I. Koperasi
dalam Pasar persaingan sempurna
Persaingan
sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli
ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna :
1.
Banyak penjual dan pembeli
2.
Produk yang dihasilkan perusahaan bersifat homogen
3.
Perusahaan bebas keluar masuk pasar
4.
Para pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi
pasar, struktur harga dan kualitas barang.
Yang perlu
dicermati dari konsepsi pasar persaingan sempurna ini bagi koperasi sebagai
perusahaan di pasar global adalah :
1.
Total penerimaan koperasi hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual karma
harga adalah konstan
2.
Harga pasar tidak dapat dikendalikan oleh koperasi ataupun perusahaan lain
secara perseorangan
3.
Perubahan harga pasar hanya terjadi karena adanya perubahan pada kurva
permintaan pasar atau pada kurva penawaran ataupun karena kedua-duanya.
Oleh sebab
itu persaingan harga tidak cocok oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di
pasar persaingan sempurna.
Untuk
mendapatkan keuntungan yang lebih besar maka koperasi harus mampu bersaing
dalam hal biaya.
Menurut konsepsi
koperasi biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi baik
sebagai koperasi produsen mupun konsumen.
II. Koperasi
Dalam Pasar Monopoli
Pasar
monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar dimana hanya ada satu perusahaan
/penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Ciri-ciri :
1.
Produk yang dijual tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat
digantikan penggunanya oleh produk lain
2.
Konsumen banyak
3.
Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli baik secara legal maupun
alamiah sangat sulit bahkan tidak mngkin
Berdasarkan
ciri tersebut nampaknya sangat sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku
monopoli dimasa yang akan datang baik dalam cangkupan lokal, regional, dan
nasional.
III.
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Monopolistik
Pasar
Persaingan Monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing.
Disimpulkan
bahwa pasar suatu produk dikatakan berada dalam keadaan persaingan monopolostik
apabila dalam pasar tersebut terdapat cirri-ciri pasar persaingan monopolistic.
Ciri-ciri:
1.
Banyak penjual dari suatu produk yang beragam
2.
produk tidak homogen
3.
ada produk substitusinya
4.
keluar masuk pasar relatif lebih mudah
5.
harga produk tidak sama disemua pasar